Dua Pembunuh Bos Asaba Dikabarkan Kabur dari Tahanan

Dua Pembunuh Bos Asaba Dikabarkan Kabur dari Tahanan

- detikNews
Sabtu, 07 Mei 2005 00:25 WIB
Jakarta - Dua mantan anggota marinir yang menjadi pelaku kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba Boedyarto Angsono dan pengawalnya Edy Siyep dikabarkan kabur dari tahanan Polisi Militer Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) II Jakarta. Keduanya saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh pihak keamanan.Menurut informasi yang berkembang, Kamis (5/5/2005) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB, dua tersangka yaitu Letda Syam Ahmad Sanusi dan Kopda Suud Rusli dikabarkan kabur dari sel tahanan pihak polisi militer di Lantamal II Jakarta. Keduanya berusaha kabur dengan cara menggergaji jeruji besi selnya tersebut.Sayangnya, ketika hendak dimintai konfirmasi mengenai peristiwa tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf, Komadan Polisi Militer Angkatan Laut Brigjen Marinir Soenarko dan Komandan Lantamal II Jakarta Laksamana Pertama Jurianto, Jumat (6/5/2005) pukul 23.00 WIB belum bisa dihubungi lewat telepon. "Belum ada informasi soal itu mas," jelas Kepala Penerangan Korps Marinir Letkol FX Dedi Susanto, satu-satunya sumber yang berhasil dihubungi detikcom malam ini. Namun menurut Dedi, sepengetahuan dirinya keempat pelaku penembakan terhadap bos PT Asaba dengan pengawalnya di Gelanggang Olahraga Pluit, Jakarta Utara, bulan Juli 2003 lalu itu sudah dipecat dari kesatuan marinir. "Jadi sejak itu tidak ada hubungan lagi dengan marinir. Silakan tanya kepada yang berwenang menanganinya," begitu kata Dedi. Seperti diketahui, Boedyharto dan Edy Siyep tewas diberondong tembakan ketika berolahraga di GOR Pluit oleh empat anggota marinir yang disewa oleh Gunawan Santoso alias Acin. Kempat mantan anggota marinir yang ditahan pihak POM AL itu diantaranya adalah Letda Syam Ahmad Sanusi, Kopda Fidel Husni, Kopda Suud Rusli dan Pratu Santoso Subiyanto. Dalam kasus penembakan itu, otak pembunuhan yaitu menantu bos Asaba sendiri Gunawan Santoso yang juga sempat berupaya kabur dari kendaraan tahanan kejaksaan ini. Satu tahun sejak penembakan itu, tepatnya 24 Juni 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis mati kepada Gunawan Santoso. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads