Pemerintah Dapat Mencabut Hak Atas Tanah

Pemerintah Dapat Mencabut Hak Atas Tanah

- detikNews
Sabtu, 07 Mei 2005 00:15 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Panitia Pengadaan Tanah (PPT) berwenang mencabut hak kepemilikan atas tanah kepada pemilik tanah yang bersikeras menolak asetnya itu dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan sarana kepentingan umum.Hal itu tertuang dalam salah satu klausul Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Mei 2005 lalu. Sejak itu pula Kepres No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dinyatakan tidak berlaku lagi. "Pencabutan hak atas tanah ini merupakan upaya terakhir, dan akan dilakukan sepenuhnya berdasar UU 21 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda di Atasnya," kata Deputi Seskab Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V Nahattands, dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2005). Dasar pemikiran ditetapkannya klausul itu belajar dari kenyataan cukup banyak dari realisasi proyek pemerintah, terutama pembangunan infrastruktur yang terkendala pada masalah pembebasan lahan akibat proses negoisasi harganya berlarut-larut. "Sekarang jangka waktu maksimal untuk musyawarah kini hanya 90 hari terhitung sejak tanggal undangan pertama. Bila tidak tercapai kesepakatan, PPT menetapkan besarnya ganti rugi berdasar nilai jual Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun berjalan atau nilai sebenarnya, dan menitipkan uangya ke Pengadilan Negeri setempat," jelas Lambock.Ada 21 item proyek pembangunan untuk kepentingan umum yang dinyatakan di dalam produk hukum baru ini. Diantaranya adalah, sarana olah raga, pembuangan sampah, pengairan, pasar, rumah susun, cagar alam, listrik, infrastruktur tranpostasi darat, laut dan udara. Serta kantor milik lembaga pemerintah atau organisasi yang bernaung di bawah PBB.Lambock menegaskan bahwa aturan dalam Perpres ini membatasi pada pembangunan sarana kepentingan umum yang dilaksakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah."Misalnya pembanguna rumah sakit swasta atau stasiun televisi swasta, tidak tercakup dalam Perpres ini. Melainkan melalui jual beli biasa. Jangan sampai kepentingan umum itu ditarik kemana-mana dan akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," tegasnya.Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasar pengalaman selama ini lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan sarana tersebut di atas, selalu menjadi ajang permainan spekulan. Maka demi melindungi hak dan kepentingan warga pemilik asli, Perpres nomor 36 tahun 2005 ini mengharuskan agar pihak-pihak yang ingin membeli tanah di tempat tersebut haruslah mengantongi ijin tertulis dari pemerintah terkait. Pemberian ganti rugi itu dapat diberikan dalam tiga bentuk. Yaitu uang; dan/atau tanah pengganti (tukar guling); dan/atau pemukiman kembali (relokasi). Sedangkan pemegang hak atas tanah yang tidak menghendaki salah satu dari tiga bentuk diatas, dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal (saham) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads