"Ad hoc diberi tugas khusus dalam waktu tertentu. KPK tidak ada (batas) waktunya. Misal TPF Trisakti itu ad hoc. KPK nggak ada (batas) waktunya, dia lembaga khusus, tugasnya khusus. Tetapi (batas) waktunya tidak ada," ujar Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Mahfud diketahui memiliki sikap menolak keabsahan Pansus Hak Angket. Namun ia mengatakan tetap mengkritik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Ketua MK ini juga memaparkan sejumlah sikap yang disampaikan para pakar hukum soal Pansus Angket ada yang pro dan kontra. Menurutnya, ada saja pihak yang menyatakan sikapnya tidak berdasarkan kajian ilmiah.
"Ada guru besar mendukung dan tidak. Yang dari HTN karena ilmunya, yang lain karena aspirasinya. Ada yang ke sini guru besar, tidak mendukung DPR tapi mendukung KPK, itu aspirasi. Dia memahami berdasarkan common sense saja, tidak dengan pendapat ilmiah," pungkasnya. (dkp/imk)











































