Mahfud MD: KPK Tak Punya Batas Waktu Kerja

Mahfud MD: KPK Tak Punya Batas Waktu Kerja

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 17:18 WIB
Mahfud MD (Andhika Presetia/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menjelaskan soal sifat kelembagaan KPK saat rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Menurutnya, KPK bukan lembaga ad hoc.

"Ad hoc diberi tugas khusus dalam waktu tertentu. KPK tidak ada (batas) waktunya. Misal TPF Trisakti itu ad hoc. KPK nggak ada (batas) waktunya, dia lembaga khusus, tugasnya khusus. Tetapi (batas) waktunya tidak ada," ujar Mahfud di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Mahfud diketahui memiliki sikap menolak keabsahan Pansus Hak Angket. Namun ia mengatakan tetap mengkritik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK itu harus diawasi dan bukan lembaga yang bersih-bersih amat. Apa saya pernah kritik KPK? Pernah. Meski angket bukan untuk KPK. Apa bisa tidak dikontrol? Saya kira banyak," paparnya.

Eks Ketua MK ini juga memaparkan sejumlah sikap yang disampaikan para pakar hukum soal Pansus Angket ada yang pro dan kontra. Menurutnya, ada saja pihak yang menyatakan sikapnya tidak berdasarkan kajian ilmiah.

"Ada guru besar mendukung dan tidak. Yang dari HTN karena ilmunya, yang lain karena aspirasinya. Ada yang ke sini guru besar, tidak mendukung DPR tapi mendukung KPK, itu aspirasi. Dia memahami berdasarkan common sense saja, tidak dengan pendapat ilmiah," pungkasnya. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads