Bupati Malang Stop Kegiatan Ponpes Salat Berbahasa Indonesia

Bupati Malang Stop Kegiatan Ponpes Salat Berbahasa Indonesia

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 23:22 WIB
Malang - Kontroversi salat memakai bahasa Indonesia agaknya akan berkesudahan. Bupati Malang menghentikan kegiatan Ponpes I'tikaf Ngadi Lelaku, Sumber Waras, yang mengajarkan salat berbahasa Indonesia itu. Surat keputusan itu diturunkan hari ini. Surat bupati Malang itu bernomor 180/783/kep/421.012/2005. SK tersebut dibuat atas keputusan rapat koordinasi dengan Muspida Malang, tokoh agama dan Kominda.Isi SK tersebut adalah menghentikan kegiatan pondok itikaf, dan meminta pengasuh dan penanggung jawabnya wajib melaksanakan keputusan ini dan bertanggung jawab. Apabila pada kemudian hari keputusan ini tidak dipatuhi maka akan dilakukan langkah-langkah penertiban dan tindakan tegas sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.Surat keputusan bupati ini mengacu pada keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang isinya tentang larangan melakukan pembacaan terjemahan mengiringi pembacaan ayat dalam salat berjamaah.Bupati Malang Sujud Pribadi menandatangi langsung surat keputusan larangan ini. Pertemuan ini dilakukan di Mapolresta Malang antara Muspida dengan tokoh agama Malang. Surat keputusan ini juga ditembuskan kepada instansi dan pejabat terkait yang berwenang diantaranya, Kapolres malang, KepalaKantor Departemen Agama Jawa Timur, Dandim 1081 Malang, Kajari Malang, Ketua PN Malang, Ketua DPRD Malang dan MUI kabupaten Malang.Surat Keputusan larangan itu mengacu pada undang-undang pemerintah daerah pasal 27 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2004 yang isinya adalah mewajibkan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dimana keamanan dan ketertiban adalah hal yang diinginkan masyarakat. Mengacu pada undang-undang tersebut, kegiatan Ponpes I'tikaf Ngadi Lelaku telah melanggar undang-undang tersebut. (mar/)


Berita Terkait