Buni Yani pun sempat mempertanyakan ucapan Andi tersebut. Buni Yani menanyakan metode apa yang digunakan Andi hingga bisa berkata demikian, tetapi jawaban Andi tak membuat Buni Yani puas.
"Dia sudah memfitnah saya," kata Buni Yani saat memberikan tanggapan atas kesaksian Andi dalam sidang lanjutan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan melaporkan karena (Andi) memberikan keterangan palsu," kata Buni Yani.
Sebelumnya dalam persidangan, Andi menyebut ada kegaduhan yang timbul atas caption yang dituliskan Buni Yani dalam unggahan video di laman Facebook-nya. Unggahan video itu merupakan potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Bahwa dia bisa menilai ada keresahan di masyarakat tanpa mengetahui ilmu komunikasi dan metodelogi ilmiahnya itu juga bentuk memberikan keterangan palsu. Ada ilmunya di komunikasi untuk menilai apakah ada akibat yang ditimbulkan," kata Buni Yani.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 3 saksi termasuk Andi. Sedangkan, 2 saksi lainnya yaitu Nurcholis Majid dan Heru Apriyanto belum memberikan kesaksiannya.
Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa meng-upload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. (dhn/dhn)











































