"Dengan status itu, timbul kegaduhan di tengah-tengah masyarakat karena posting-an terdakwa tentang penistaan agama di Facebook. (Kalimat) penistaan agama ada di caption terdakwa, bukan di video utuh," kata Andi dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).
Video yang dimaksud Andi merupakan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dipotong Buni Yani dan diunggah di akun Facebook-nya. Buni Yani juga menambahkan caption dalam unggahannya tersebut, yang kemudian dilaporkan Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal itu, Buni Yani, yang dipersilakan memberikan tanggapan, mempertanyakan alasan Andi menyebut hal itu menimbulkan kegaduhan. Buni Yani juga mempertanyakan metode yang digunakan sehingga caption itu disebut demikian.
"Saudara menyatakan atas unggahan saya di Facebook dan memberikan caption menimbulkan kegaduhan. Bagaimana mengetahui itu? Metode apa yang dipakai? Apakah bisa dibuktikan?" tanya Buni Yani.
"Ada kegaduhan, ada banyak yang komentar," jawab Andi.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 3 saksi, termasuk Andi. Sedangkan 2 saksi lainnya, yaitu Nurcholis Majid dan Heru Apriyanto, belum memberikan kesaksian.
Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa meng-upload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian. (dhn/dhn)











































