"Ini kita lihat langsung dari video yang ada, langsung kita dalami itu. Tanpa ada laporan juga bisa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Iriawan telah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto untuk mengawal jalannya penyelidikan. Iriawan mengaku prihatin mengetahui pelaku bullying masih berstatus pelajar SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hal yang akan ditelusuri polisi adalah seberapa sering para pelaku melakuka tindakan bully. "Nanti kita lihat perkembangannya, sudah berapa kali dilakukan (bullying)," ucap Iriawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan pencabutan laporan tak mempengaruhi penyelidikan karena untuk menghentikan penyelidikan. Sebab, peradilan pidana anak memiliki ketentuan yang berbeda yaitu diversi.
"Mau dicabut, mau nggaknya, kepolisian itu wajib melaksanakan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, melakukan diversi. Kalau yang 12 tahun ke bawah dilakukan kesepakatan bersama. Yang 13 tahun, diversi," kata Mustakim saat dihubungi detikcom.
Dalam diversi, kasus dihentikan jika semua pihak yang terlibat penanganan perkara menyetujui perkara dihentikan. Dalam perkara bullying anak di Thamrin City, polisi menghadirkan wakil dari Kementerian Sosial, P2TP2A dan stakeholder lainnya untuk mengawal kasus ini.
"Biarpun laporannya dicabut, polisi tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan. Nanti ada fase-fasenya. Sekarang fasenya pemeriksaan. Kan kita libatkan semua pihak, semua ada dalam pemeriksaan, hadir," terang Mustakim. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini