Polisi Tetap Proses Kasus Bullying Anak di Thamrin City

Polisi Tetap Proses Kasus Bullying Anak di Thamrin City

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 16:35 WIB
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Kepolisian tetap menyelidiki kasus bullying terhadap siswi SD di Thamrin City, Jakarta Pusat. Meski korban telah mencabut laporan, penanganan kasus tak serta merta berhenti.

"Ini kita lihat langsung dari video yang ada, langsung kita dalami itu. Tanpa ada laporan juga bisa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Iriawan telah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto untuk mengawal jalannya penyelidikan. Iriawan mengaku prihatin mengetahui pelaku bullying masih berstatus pelajar SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya perintahkan Kapolres (Jakarta) Pusat untuk mendalami ini. Ini kan anak-anak, tentu cara menanganinya juga lain. Tapi tentu (kekerasan) ini cara tidak baik. Apalagi seorang anak SMP yang melakukan," kata Iriawan

Salah satu hal yang akan ditelusuri polisi adalah seberapa sering para pelaku melakuka tindakan bully. "Nanti kita lihat perkembangannya, sudah berapa kali dilakukan (bullying)," ucap Iriawan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan pencabutan laporan tak mempengaruhi penyelidikan karena untuk menghentikan penyelidikan. Sebab, peradilan pidana anak memiliki ketentuan yang berbeda yaitu diversi.

"Mau dicabut, mau nggaknya, kepolisian itu wajib melaksanakan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, melakukan diversi. Kalau yang 12 tahun ke bawah dilakukan kesepakatan bersama. Yang 13 tahun, diversi," kata Mustakim saat dihubungi detikcom.

Dalam diversi, kasus dihentikan jika semua pihak yang terlibat penanganan perkara menyetujui perkara dihentikan. Dalam perkara bullying anak di Thamrin City, polisi menghadirkan wakil dari Kementerian Sosial, P2TP2A dan stakeholder lainnya untuk mengawal kasus ini.

"Biarpun laporannya dicabut, polisi tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan. Nanti ada fase-fasenya. Sekarang fasenya pemeriksaan. Kan kita libatkan semua pihak, semua ada dalam pemeriksaan, hadir," terang Mustakim. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads