BW Ingatkan 3 Hal Terkait Novanto, Ini Respons KPK

BW Ingatkan 3 Hal Terkait Novanto, Ini Respons KPK

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 16:18 WIB
BW Ingatkan 3 Hal Terkait Novanto, Ini Respons KPK
Setya Novanto (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) sempat mengingatkan KPK akan 3 hal usai pengumuman penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. BW pun meminta KPK untuk mengantisipasi reaksi yang muncul.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bila penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas kecurigaan, dendam atau sakit hati. Saut menyebut reaksi merupakan hal yang lumrah, apalagi tokoh yang dijerat merupakan tokoh besar.

"Nggak boleh suuzon, nggak baik. Hukum tak boleh dibangun di atas kecurigaan, dendam, atau sakit hati," kata Saut ketika berbincang, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Saut menyebut KPK tetap tidak melangkah sembarangan. KPK menurut Saut tetap berjalan di koridor hukum tetapi juga mengantisipasi berbagai hal yang terjadi nantinya.

"Harus siap dan memang sudah kita analisis apa yang akan terjadi sampai beberapa bulan ke depan. (Analisisnya) sejak beberapa bulan yang lalu," ujar Saut.

Sebelumnya, BW mengingatkan 3 hal kepada KPK menyusul penetapan tersebut. BW menuturkan, kemungkinan pertama yang terjadi usai penetapan tersangka adalah adanya reaksi dan pansus hak angket KPK. Diduga Pansus akan memberikan tekanan yang lebih 'brutal' kepada KPK.

"Ada 3 tindakan yang potensial terjadi dan harus dihadapi KPK, dan harus diantisipasi yaitu misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari Pansus akan kian 'brutal' dan 'membabi buta'," kata BW dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (18/7).

Tekanan tersebut, disebut BW, untuk memporak-porandakan KPK. "Untuk memporakporandakan eksistensi KPK," tutur BW.

Hal kedua yang dimungkinkan terjadi adalah oknum penegak hukum yang tak setuju dengan penetapan tersebut akan bekerjasama untuk melakukan tekanan kepada KPK.

"Ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan dan dipengaruhi dan bahkan saling bekerjasama untuk lakukan hal kesatu di atas," ujar BW.

"KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan 'mengkooptasi' pengadilan melalui tangan-tangan tertentu. Misalnya, via praperadilan atau proses di pengadilan. Hal ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," jelasnya.

BW menambahkan, sedianya tugas KPK bukan hanya menetapkan Novanto sebagai tersangka. Lebih dari itu, KPK harus memastikan proses penetapan dapat berlanjut ke pengadilan.

"Tugas strategis KPK bukan sekedar menetapkan SN semata tapi juga harus memastikan agar proses pasca penetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas SN dapat dibuktikan pengadilan hingga kelak di MA," urainya.

(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads