Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Polisi di Denpasar

Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Polisi di Denpasar

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 16:02 WIB
Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Polisi di Denpasar
Foto: Petani dan rekannya ditangkap polisi (ist)
Denpasar - Seorang petani, pedagang kayu, sekuriti, pegawai honorer hingga dua wanita penggangguran ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba dan diduga mengedarkannya di Denpasar.

Penangkapan terhadap 6 orang ini dilakukan dalam kurun 10-13 Juli 2017. Berawal dari dua wanita pengangguran yang diketahui kerap menggunakan narkoba jenis sabu.

"EPL (28) dan SHS (35) ditangkap di Jl Darmawangsa, Kuta Selatan, pada 10 Juli 2017 dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 0,23 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EPL dan SHS mengaku memiliki sabu karena diberikan secara cuma-cuma oleh seseorang bernama MD. Mereka menggunakan sabu sejak lima tahun lalu dan mengaku belum pernah berurusan dengan hukum.

Kemudian petugas menangkap AAD (27) yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi Pemprov Bali. AAD ditangkap dengan tiga paket sabu seberat total 0,32 gram di Denpasar pada 13 Juli 2017 lalu.

"AAD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama BL dengan cara beli langsung seharga Rp 1,5 juta. Yang bersangkutan juga mengaku sudah empat kali membeli," ujar Arta.

Di hari yang sama, petugas juga menangkap sekuriti salah satu hotel di Bali, MDW (28). MDW ditangkap dengan barang bukti 5 paket sabu dan 1 butir ekstasi seberat total 2,39 gram.

"Berawal dari penangkapan AAD, MDW ditangkap di Jl Tua, Mengwi, dan mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama OD yang berada di dalam LP Kerobokan," ucap Arta.

MDW membeli sabu dan ekstasi itu seharga Rp 7,5 juta dengan tiga kali pembelian dari OD. Terakhir, petugas menangkap seorang petani bernama WYK dan rekannya WYM di Jl Imam Bonjol, Denpasar.

"Dari tangan WYK (27) didapati barang bukti dua paket sabu seberat total 1,45 gram dan 1 butir ekstasi. WYK dan WYM (29) diduga biasa menggunakan dan mengedarkan sabu dan ekstasi," pungkas Arta.

WYK dan WYM mengaku patungan untuk membeli narkoba dari seseorang bernama GD. Mereka membeli satu gram sabu seharga Rp 1,5 juta dan ekstasi sebagai free sample.

Keenam tersangka kita jerat dengan UU Narkotika dan ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 5 tahun," ujar Arta.

(vid/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads