Pencuri Ini Gasak Berlian hingga iPad Senilai Rp 500 Juta

Pencuri Ini Gasak Berlian hingga iPad Senilai Rp 500 Juta

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 15:57 WIB
Pelaku pencurian RT ditangkap polisi. Fotografer: Kanavino/detikcom
Jakarta - Pria berinisial RT (19) mengendap-endap memanjat pagar dan masuk ke sebuah rumah melalui jendela yang terbuka di Jalan Sungai Sambas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menggasak sejumlah barang berharga.

Plh Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Budi Setiadi, menceritakan kasus pencurian ini berawal saat RT mampir di sekitaran Al-Azhar, Kebayoran Baru untuk memantau situasi rumah yang kosong. Setelah itu, dia bergerak ke Jl Sungai Sambas dan melihat sebuah rumah yang jendelanya terbuka.

RT lalu memanjat pagar rumah dan masuk lewat jendela sekitar pukul 22.30 WIB, pada Jumat 28 Maret 2017. Dia membawa sejumlah perhiasan dan barang-barang berharga milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RT menggasak barang berharga senilai Rp 500 juta.RT menggasak barang berharga senilai Rp 500 juta. Foto: Fotografer: Kanavino/detikcom


"Pada saat tersangka mengambil barang-barang milik korban di dalam rumahnya, lalu berhasil mengambil berupa handphone, jam tangan emas, cincin kawin, cincin berlian, anting berlian, dan barang berharga lainnya dari total kerugian yang didapat, milik korban kurang lebih Rp 500 juta," ungkap Budi di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (18/7/2017).

Menurut Budi, RT kemudian melarikan diri ke Palembang setelah mencuri barang-barang berharga di rumah tersebut. Namun, jejak-jejak RT terus diburu polisi.

RT sempat kabur ke Palembang.RT sempat kabur ke Palembang. Foto: Fotografer: Kanavino/detikcom


RT lalu ditangkap saat kembali ke Jakarta. "Lalu kami amankan tersangka di wilayah Jakarta Barat," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Jaksel, Iptu Falva, menambahkan pelaku sehari-hari biasa bekerja sebagai sopir angkot. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini.

"Yang bersangkutan sopir angkot di Jakarta Barat," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPad, satu ATM, satu handphone, CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.





(knv/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads