Kejagung Kumpulkan Bukti Ormas Terindikasi Langgar Pancasila

Kejagung Kumpulkan Bukti Ormas Terindikasi Langgar Pancasila

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 15:12 WIB
Kejagung Kumpulkan Bukti Ormas Terindikasi Langgar Pancasila
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Jaksa Agung M Prasetyo mengaku saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti organisasi mana yang bertentangan dengan Pancasila.

Nantinya bukti tersebut akan digabungkan dengan bukti yang dimiliki kementerian atau lembaga lainnya. Hal itu untuk memperkuat bukti jika ormas tersebut memang terindikasi bertentangan dengan Pancasila.

"Nah bukti yang ini tentunya akan dikumpulkan bersama. Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN, TNI punya bukti, ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan itu memang betul betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia belum mau menyebutkan daftar ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Ia menegaskan masih mengumpulkan alat bukti.

"Saya pikir semua pihak sudah tahu ormas mana saja yang bersikap seperti itu. Nanti kita kumpulkan buktinya kita tidak boleh sebutkan seperti itu," kata Prasetyo.

Dalam Perppu itu ada lembaga yang akan mengkaji apakah suatu ormas dinilai bertentangan dengan nilai dasar negara. Nantinya sanksi terhadap ormas diberikan setelah ada penelitian dari lembaga yang mengeluarkan izin yaitu Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ada tambahan lain, Kejaksaan Agung akan memberikan masukannya. Misalnya terkait kegiatan berupa ujaran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau nanti diperlukan data-data masukan lain termasuk dari pihak kejaksaan ya akan kita berikan, apakah ada pelanggaran hukum, ujaran atau sikap tindakan yang nyata-nyata memang itu bertentangan pancasila atau mengubah tatanan negara," kata Prasetyo pada Jumat (14/7) lalu. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads