"Lihat dari perspektif pendidikan. Ketegasan harus diterapkan sejak awal. Orang yang sekolah, harus patuh pada aturan sekolah," ujar Sopan saat ditemui di SMP Negeri 273, Jalan Kampung Bali, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Sopan menyebut keputusan soal mengembalikan siswa kepada orang tua juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2015. Dalam instruksi tersebut, dijelaskan mengenai konsekuensi bagi siswa yang terlibat aksi tawuran dan bullying.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyebut pelaku aksi bullying yang merupakan pelajar SMP dan SD tersebut akan diberi sanksi tambahan. Sanksi itu berupa penarikan Kartu Jakarta Pintar.
"Sanksi tambahan nanti yang menerima Kartu Jakarta Pintar dicabut," katanya.
Sopan mengatakan 9 siswa yang telah dikeluarkan dari sekolah masing-masing itu belum memiliki kesempatan untuk pindah ke sekolah negeri tahun ini.
"Mereka nggak bisa masuk ke negeri, tapi masih ada kesempatan di swasta. Kan sekarang tahun ajaran baru sudah tutup, kalau tahun depan baru boleh (masuk sekolah negeri)," tutur Sopan. (cim/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini