"Yang pasti, kami di daerah merasa kaget, prihatin. Meski demikian, karena ini masih dalam proses, jadi kami menunggu petunjuk dan instruksi dari DPP," ujar Soenarno kepada wartawan di kantor DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (18/7/2017).
Menurut Soenarno, permasalahan tersebut masuk masalah internal partai dan DPP memiliki kewenangan penuh. "Karena kabar penetapan ini juga baru kemarin, jadi kami belum bisa berkomentar banyak," ucap Soenarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin kemarin. Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengumumkan penetapan tersangka itu, menyebut Novanto berperan mengondisikan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Peran itu dilakukan Novanto menggunakan tangan orang lain, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7) kemarin. (mcs/erd)











































