"Dari pengembangan kita juga sudah cukup lama juga," ujar Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono dihubungi detikcom, Selasa (18/7/2017).
Meski begitu, Murbani enggan merinci lebih detail indikasi pemakaian sabu. Pihaknya juga akan melakukan assessment laboratorium terhadap Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung. Saat Firman ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.
"Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sejak ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik, apalagi sudah merupakan tindakan pidana," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim agung Sunarto. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini