"Kita melihat situasi melalui perundangan yang ada. Sesuai dengan UU MD3, maka adalah hak bagi setiap anggota DPR yang dalam proses hukum tetap menjadi anggota DPR sampai proses inkrah," kata Wakil Ketua KPK Fadli Zon.
Hal itu disampaikan Fadli dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR. Turut hadir pimpinan DPR lainnya, Fahri Hamzah. Setya Novanto juga hadir dalam konferensi pers ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sejauh ini tidak ada usulan perubahan dari partai politik yang mengusung. Maka tidak ada perubahan pimpinan DPR," kata Fadli. (gbr/fjp)











































