Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice.
"Diselesaikan dengan restorative justice, diselesaikan di luar pengadilan," kata Ibrahim ketika dihubungi detikcom, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara kekeluargaan karena pertimbangannya itu kasus ringan dan kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan di luar pengadilan," jelas Ibrahim.
Mengamuknya istri eks brigjen polisi ini terjadi di terminal keberangkatan pada bagian pemeriksaan X-ray sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (5/7/2017). Saat JOW melewati gate X-ray, petugas bandara berinisial AM meminta JOW melepaskan jam tangan untuk dimasukkan di X-ray sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku (JOW) tidak terima dan langsung memarahi korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian lengan korban," ujar Ibrahim, Kamis (6/7).
Setelah pemukulan terhadap AM, petugas bandara berinisial EW datang melerai. "Tetapi pelaku memarahi dan memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai bagian wajah sebelah kiri," ucap Ibrahim.
Kasus ini dilaporkan kedua korban ke Polsek Bandara Sam Ratulangi dengan sangkaan penganiayaan. JOW, yang tak terima, juga melaporkan balik petugas bandara dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.
Dua laporan ini ditarik ke Polresta Manado setelah pemeriksaan awal dari kedua pihak di Polsek Bandara Sam Ratulangi.
(aud/rvk)











































