"Kita lihat nanti kan, masih di polisi. Kita nggak ngejar target kapan ya," ucap Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Prasetyo menyebutkan ada yang kurang dan perlu disempurnakan dari berkas itu, tetapi tidak menyebutkan detail. Dia juga memastikan bila jaksa akan objektif dalam menangani perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau semuanya sudah lengkap tentunya kita tidak ada pilihan lain harus mem-P21-kan menyatakan berkasnya sudah lengkap untuk tentunya kita harapkan segera dikirimkan tersangka dan barang buktinya," ucap Prasetyo menambahkan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap pertama atau pelimpahan berkas perkara SMS ancaman Hary Tanoe pada Senin (10/7) pekan lalu. Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman.
Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.
Pesan singkat yang dimaksud merupakan SMS yang masuk ke telepon seluler (ponsel) pribadi Yulianto pada 5 Januari 2016. Saat itu Yulianto menjabat Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yulianto saat itu memang tengah menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8, yang menyeret nama Hary Tanoe.
Berikut ini isi pesan singkat tersebut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." (yld/dhn)