Saksikan video 20detik mengenai Axel Matthew Ditetapkan sebagai Tersangka di sini:
"Sudah dicek memang sesuai prosedur penangkapannya," ujar Iriawan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Mengenai Jeremy Thomas yang menyebut tidak ada surat perintah dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dibawa tim Satres Narkortika Polres Bandara Soekarno Hatta saat penangkapan, Iriawan mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya sedang mendalami kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini bermula dari pihak Jeremy Thomas yang menyebut Axel diintimidasi oknum polisi reserse narkoba hingga babak belur. Polisi lalu menanggapi dengan mengatakan Axel masuk dalam daftar pemesan psikotropika jenis Happy Five dan melarikan diri saat hendak diringkus.
Iriawan meminta waktu 1 hingga 2 hari ke depan untuk menjelaskan ke masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.
"Apapun nanti hasilnya kita akan sampaikan. Ada kok, barang buktinya (Happy Five) ada. Sebentar, ini kan kita sedang urut, dalam 1 sampai 2 hari ke depan, kita akan jelaskan secara rinci," kata Iriawan.
"Kita akan urut dari awal. Jadi mohon waktu. 1 - 2 hari ini akan dijelaskan secara rinci tentang kejadian sebenarnya," ujar dia. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini