Sidang Vonis Eks Pegawai Pajak Ditunda

Sidang Vonis Eks Pegawai Pajak Ditunda

Faieq Hidayat - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 11:42 WIB
Sidang Vonis Eks Pegawai Pajak Ditunda
Handang Soekarno (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang vonis terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dalam perkara suap pengurusan pajak ditunda. Sebab, hakim ketua Franky sedang berhalangan hadir.

"Ketua majelis perkara ini, Pak Franky, harus berangkat ke Manado, mengingat Pak Franky ketua majelis, tidak bisa digantikan," ujar hakim anggota John Halasan saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Hakim anggota John mengaku akan menjadwalkan ulang sidang vonis terdakwa Handang Soekarno pada Senin (24/7) depan. "Terpaksa kita reschedule persidangan berikut tanggal 24 Juli," kata John.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jaksa KPK M Takdir mengaku tak keberatan atas penundaan sidang perkara ini. Penasihat hukum Handang pun menyetujui penundaan tersebut karena hakim ketua Franky berhalangan hadir.

Dalam perkara ini, Handang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Handang diyakini jaksa terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar terkait dengan proses pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Jaksa penuntut umum KPK menilai, selama proses persidangan, terungkap Handang membantu masalah pajak PT EKP demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar. Pada kenyataannya, PT EKP melakukan suap secara bertahap dan Handang baru menerima Rp 1,9 miliar karena terlebih dahulu terjaring OTT KPK.

"Berdasarkan analisa yuridis, kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor," ucap jaksa KPK M Takdir dalam sidang pembacaan tuntutan perkara suap pajak PT EKP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Adapun unsur-unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang terpenuhi dalam perkara Handang adalah dirinya berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara, selanjutnya dia menerima hadiah atau janji.

Unsur terakhir adalah dia mengetahui hadiah yang diberikan bertujuan agar dirinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads