"Ketua majelis perkara ini, Pak Franky, harus berangkat ke Manado, mengingat Pak Franky ketua majelis, tidak bisa digantikan," ujar hakim anggota John Halasan saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Hakim anggota John mengaku akan menjadwalkan ulang sidang vonis terdakwa Handang Soekarno pada Senin (24/7) depan. "Terpaksa kita reschedule persidangan berikut tanggal 24 Juli," kata John.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Handang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Handang diyakini jaksa terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar terkait dengan proses pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Jaksa penuntut umum KPK menilai, selama proses persidangan, terungkap Handang membantu masalah pajak PT EKP demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar. Pada kenyataannya, PT EKP melakukan suap secara bertahap dan Handang baru menerima Rp 1,9 miliar karena terlebih dahulu terjaring OTT KPK.
"Berdasarkan analisa yuridis, kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor," ucap jaksa KPK M Takdir dalam sidang pembacaan tuntutan perkara suap pajak PT EKP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Adapun unsur-unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang terpenuhi dalam perkara Handang adalah dirinya berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara, selanjutnya dia menerima hadiah atau janji.
Unsur terakhir adalah dia mengetahui hadiah yang diberikan bertujuan agar dirinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (fai/dhn)











































