Kompas Laporkan Basuki Suhardiman ke Polda Metro

Kompas Laporkan Basuki Suhardiman ke Polda Metro

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 17:40 WIB
Jakarta - Perseteruan antara wartawan Harian Kompas Sidik Pramono dengan Sekretaris Tim Ahli Teknologi Informasi (TI) KPU Basuki Suhardiman akhirnya memasuki jalur hukum. Kompas melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya atas sangkaan melakukan pencemaran nama baik.Pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Jumat (6/5/2005) pukul 16.50 WIB, ini didaftarkan oleh Sidik Pramono dan rekan-rekannya dari Kompas. Tampak hadir wartawan Kompas Budiman Tanuredjo dan Subur Tjahyono, serta Frans Lakaseru dari Divisi Legal Kompas.Menurut Budiman, Suhardiman dilaporkan melakukan pencemaran nama baik yang melanggar pasal 310 KUHP. Pengaduan ini dilakukan karena Suhardiman belum memenuhi permintaan dalam somasi yang dilayangkan Kompas. "Dalam jawabannya ia menyalahkan pihak lain dan sama sekali tidak ada perasaan bersalah," ujar Kepala Desk Politik, Hukum, dan HAM Kompas ini.Ditegaskan Budiman, tuduhan Sidik Pramono menerima gaji bulanan dari KPU merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Tuduhan itu termuat dalam tulisan Satria Kepencet di milis ITB yang di-forward oleh Basuki Suhardiman. "Forward ke milis ITB itu kemudian dikutip koran-koran lain dan kemudian berdampak yang sangat besar pada Sidik. Dia dituduh sebagai wartawan yang menerima gaji bulanan dari KPU. Dia dalam menulis berita jadi sangat terganggu," tukasnya.Hal senada disampaikan Sidik. "Tuduhan itu sangat mengganggu saya dalam tugas kewartawanan." (gtp/)


Berita Terkait