Jaksa Kembalikan Berkas Perkara SMS Ancaman Hary Tanoe ke Polisi

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara SMS Ancaman Hary Tanoe ke Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 21:51 WIB
Foto: Hary Tanoesoedibjo. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara SMS ancaman Hary Tanoesoedibjo ke polisi. Polri mengatakan berkas tersebut dikembalikan pada Jumat (14/7), pekan lalu.

"Berkas sudah dikembalikan atau P-19 oleh JPU, Jumat lalu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Martinus mengatakan berkas tersebut dinilai kurang lengkap untuk dibawa ke tingkat pengadilan oleh jaksa. Namun Martinus enggan membeberkan rinci kekurangan yang dimaksud jaksa, karena hal tersebut bagian dari proses penyidikan. Dia hanya mengatakan ada kekurangan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dalam surat P-19 itu ada keterangan-keterangan yang perlu ditambahkan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Martinus.

Martinus melanjutkan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa. Polri berharap berkas perkara segera lengkap agar dapat melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Penyidik berusaha melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU. Direncanakan segera dikirim untuk kita menyelesaikan proses perkara ini. Tentu bagi penyidik terus memproses ini dan kalo bisa lengkap maka ada penyerahan tahap 2," ujarnya.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap pertama atau pelimpahan berkas perkara SMS ancaman Hary Tanoe pada Senin (10/7) pekan lalu. Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman.

Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Pesan singkat yang dimaksud merupakan SMS yang masuk ke telepon seluler (ponsel) pribadi Yulianto pada 5 Januari 2016. Saat itu Yulianto menjabat Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yulianto saat itu memang tengah menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8, yang menyeret nama Hary Tanoe.

Berikut ini isi pesan singkat tersebut.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan." (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads