Polri Sebut Bahrun Naim Gunakan Telegram untuk Sebar Paham Radikal

Polri Sebut Bahrun Naim Gunakan Telegram untuk Sebar Paham Radikal

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 21:57 WIB
Foto: Bahrun Naim (Reuters)
Jakarta - Polri mengatakan aplikasi Telegram digunakan kelompok radikal untuk berkomunikasi. Hal itu diketahui dari pengakuan para tersangka teroris yang diperiksa polisi.

"Beberapa hasil pemeriksaan terhadap tersangka teroris, didapat keterangan bahwa mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi Telegram," kata Kabag Penum Divisi Humas Polsi di, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Martinus juga mengiyakan pertanyaan tentang Bahrun Naim, pentolan ISIS yang menyebarkan paham radikal di Indonesia, menggunakan aplikasi Telegram untuk melancarkan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Termasuk Bahrun Naim dan sel-selnya?)Termasuk yang anda sebutkan itu," ujar Martinus.

"Bahwa (Bahrun Naim) itu menggunakan telegram untuk menyebarkan beberapa paham-paham radikal," sambungnya.

Tak hanya menyebarluaskan paham kekerasan, lanjut Martinus, para pentolan teroris juga menggunakan aplikasi Telegram untuk menyebarkan tutorial tentang bahan peledak, cara pembuatan bom dan instruksi-instruksi melakukan serangan.

"Bahkan menyebarkan informasi-informasi tentang bahan-bahan peledak, cara pembuatan, dan termasuk juga perintah-perintah yang akan dilakukan," beber Martinus.

Pemerintah memutuskan untuk memblokir media sosial Telegram, yang disinyalir banyak digunakan oleh kelompok terorisme. Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah lama memperhatikan media Telegram tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk diblokir.

"Pemerintah kan sudah mengamati lama, mengamati lama, dan kita kan ini mementingkan keamanan, keamanan negara, keamanan masyarakat, oleh sebab itu keputusan itu dilakukan," ujar Jokowi saat ditemui wartawan usai dirinya meresmikan Akademi Bela Negara (ABN) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7). (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads