"(di dalam) Revisi UU ada, warga negara yang jelas-jelas membantu teror dicabut warga negaranya. Cabut saja biar steteless, nggak punya warga negara. Jadi gampang dikejar-kejar," ujar Wiranto usai acara HUT ke-7 BNPT di Sentul, Bogor, Senin (17/7/2017).
Wiranto menyesalkan revisi UU berjalan alot. Padahal, UU antiterorisme untuk melindungi warga negara Indonesia dari paham radikalisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menceritakan bagaimana kekejaman ISIS di berbagai negara. Aksi terorisme tersebut bukan propaganda, untuk memusuhi satu agama tertentu.
"ISIS itu, waktu merekrut orang, tidak pandang bulu, tua, muda atau kecil direkut. Fillmnya ada, disiarkan di seluruh dunia. Di mana anak-anak kecil pada tingkat SD bahkan di TK sudah diajari pegang senjata. Anak kecil sudah di ajari bagaimana menyembelih orang dan sebagainya. Itu ada," paparnya.
Senada dengan Wiranto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Suhardi Alius juga mendukung wacana stateless dimasukan ke revisi UU anriterorisme. Terlebih tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan efek jera.
"Itu yang sedang dibicarakan apakah bisa dengan wacana stateless, kalau itu disampaikan orang-orang akan nengurungkan niatnya," paparnya Suhardi.
"Itu enggak bisa dihitung, begitu ada ditangkap, lalu dikumpulkan (pulangkan)," tutur Suhardi menjelaskan jumlah WNI terkait ISIS. (ed/idh)











































