Ketua Majelis Berhalangan, Sidang Eksepsi Miryam Ditunda

Ketua Majelis Berhalangan, Sidang Eksepsi Miryam Ditunda

Faieq Hidayat - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 10:51 WIB
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani ditunda. Sebab, hakim ketua Franky, yang mengadili perkara itu, berhalangan hadir.

"Sidang ditunda hari Senin depan ya karena hakim ketua Franky terbang ke Manado, kakaknya meninggal dunia," kata hakim anggota John Halasan saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Sementara itu, jaksa KPK mengaku tak keberatan atas penundaan sidang perkara ini. Selain itu, penasihat hukum Miryam menyetujui penundaan sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Miryam mengaku mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Miryam membantah telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat jaksa karena keberatan itu saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar sesuai pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa," ujar Miryam seusai sidang pada Kamis (13/7).

Miryam mengaku memberikan keterangan yang benar dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun ia merasa tertekan saat diperiksa penyidik KPK.

"Padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan kalau misalnya keterangan benar ada di penyidikan, nah proses penyidikan yang saya jalani itu. Saya agak tertekan dan cukup stres waktu itu," tutur Miryam.

Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fai/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads