PPP: Opsi Mundur Novanto dari DPR Tergantung Golkar

PPP: Opsi Mundur Novanto dari DPR Tergantung Golkar

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 10:52 WIB
PPP: Opsi Mundur Novanto dari DPR Tergantung Golkar
Arsul Sani (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Fraksi PPP menghormati proses hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto setelah menjadi tersangka kasus e-KTP. Soal opsi Novanto mundur jadi ketua DPR, itu bergantung pada sikap Golkar selaku parpol Novanto.

"Kalau PPP kita lihat kalau proses hukum ganggu Pak Novanto, opsi mundur jadi pertimbangan Fraksi Golkar," kata Sekjen PPP Arsul Sani di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Arsul mengatakan terlalu dini untuk mendesak Novanto dari Ketua DPR. Sebab, anggota DPR bisa diberhentikan jika berstatus terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlalu 'pagi' untuk itu. Mengacu UU MD3 dan tatib, kan anggota termasuk pimpinan baru diberhentikan sementara jika terdakwa. Hukumnya jelas, baru dihentikan jika terdakwa. Kalau ada pergantian, UU MD3 mengatakan itu hak fraksi untuk menyampaikan," ucap Arsul.

Menurutnya, sikap fraksi berbeda-beda jika kadernya terjerat kasus hukum. "Kembali kepada standar yang berlaku dan masing-masing fraksi kan ada yang tersangka dipecat, terdakwa dipecat," tutur Arsul.

PPP mengatakan Novanto masih dapat mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan kemudian hak hukum yang bersangkutan secara sepihak, kemudian dianggap perlawanannya terhadap kasus ini terhadap penegakan hukum di korupsi. Kita hormati," ujarnya.

Arsul, yang juga anggota Pansus Angket KPK, mengatakan, dengan penetapan status tersangka Novanto, itu membuktikan Pansus tidak mencoba mengintervensi KPK.

"Bagi kami, Pansus Angket, meringankan beban kami. Paling tidak, tuduhan Pansus Angket ikhtiar, katakanlah ngeblok, mencegah e-KTP berkurang, apalagi kami Pansus menyampaikan tidak hanya Pak Nov. Kalau ada yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman seumur hidup.

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads