"Pemerintah dan MA melakukan koordinasi dengan BNN, untuk melakukan pemeriksaan urine dari para calon (hakim). Dan juga benar-benar serius mendalami rekam jejak integritas, para calon dengan melibatkan pihak-pihak yang sudah ahli dalam hal itu," ujar jubir KY Farid Wajdi kepada detikcom, Selasa (18/7/2017).
Farid mengatakan proses pengawasan penggunaan narkoba tidak boleh berhenti di awal seleksi. Tetapi BNN juga dilibatkan dalam melakukan tes urine secara berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid melihat kasus hakim Firman Affandy menjadi pembelajaran berharga bagi MA. Dan pelaku juga harus diberi sanksi berat oleh institusinya.
"Dalam hal penindakan adalah sebagai penegak hukum sebaiknya diberikan hukuman yang berat kepada pelaku, baik dari segi pidana maupun etiknya, agar ada efek jera dan menjadi peringatan bagi hakim-hakim lainnya," kata Farid.
Sebagaimana diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung. Saat Firman ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.
"Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sejak ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik, apalagi sudah merupakan tindakan pidana," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan hakim agung Sunarto. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini