Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan sistem kerja di DPR ialah kolektif kolegial. Artinya, jika satu pimpinan tak dapat mengikuti agenda atau rapat-rapat, masih bisa diwakilkan dengan pimpinan lain.
"Pimpinan kerjanya kolektif kolegial. Kita ada lima. Kalau salah satu tidak bisa hadir dalam rapur, atau rapat lebih khusus, itu tentunya semua keputusan masih bisa diputuskan karena kolektif kolegial," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
"Mayoritas yang ada itu keputusan yang ditaati," imbuh dia.
Agus menyebut citra DPR tak akan terpengaruh oleh status seseorang. Ini karena di DPR berisi 500 lebih anggota yang tentunya punya kepribadian berbeda satu sama lain.
"DPR kan banyak, 560, sehingga di dalam DPR bermacam-macam. Sehingga semuanya diserahkan ke pribadi masing-masing di mana yang bertanggung jawab fraksinya masing masing," cetus Agus.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Novanto diduga memiliki peran mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. (gbr/imk)











































