Petisi 50: Ikut Pilkada, TNI Langgar Komitmen Reformasi
Jumat, 06 Mei 2005 17:31 WIB
Jakarta - Petisi 50 menuding TNI tidak konsisten menjalankan reformasi. Ini terbukti dari masih banyaknya TNI aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada.Bahkan, Petisi 50 menilai TNI telah terpancing politisi-politisi mata duitan sehingga ikut dalam pencalonan Pilkada.Hal ini disampaikan anggota Pokja Petisi 50 Judilherry Justam, Christ Siner Keytimu dan Bakri Tianlean dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (6/5/2005)."Persoalan ini menjadi perhatian kita bersama. Dalam Tap MPR memang dilarang TNI aktif ikut politik praktis. Begitu juga di dalam reformasi TNI. Tetapi sekarang entah kenapa bisa lolos," kata Judil.Ikut sertanya TNI aktif atau non aktif dalam Pilkada nanti, lanjut Judil, menunjukkan kemunduran dalam reformasi TNI. "Kalau tentara ingin maju harus pensiun dulu sebagai tentara, jangan non aktif. Bagi kami ini bertentangan dengan reformasi TNI yang berhasil dicanangkan beberapa waktu lalu," katanya.Ditambahkan Bakri Tianlean, pada tahun 1955 tentara memang diperbolehkan ikut pemilihan umum, tetapi mereka tetap harus mencopot seragamnya. Hal ini juga terjadi di zaman Wiranto."Tapi tahu-tahu kok sekarang maju lagi. Bahkan, non aktif bisa kembali. Ini sudah ngaco betul tapi harus juga dicari tahu apa benar? Sebab, kadang-kadang karena ketidakmampuan para politisi sipil dan memang mata duitan akhirnya mereka ikut mendorong-dorong ke arah itu," paparnya. Sementara Christ menilai, terjunnya kembali militer aktif dalam politik praktis menunjukkan militer masih tergoda dengan kekuatan politik. Padahal, militer harus kembali berdamai dengan keadaan dirinya sendiri. "Kalau tergoda kita akan kembali ke masa lalu, apalagi struktur teritorial TNI masih belum dihapus," katanya.Mengenai perbedaan antara UU TNI yang melarang militer terlibat politik praktir dan UU Pemda yang memperbolehkan asal non aktif, Christ mengatakan, "tetap tidak boleh. Harus pensiun semua. Kalau kembali lagi itu oportunis dan hanya coba-coba."
(umi/)











































