Saksikan video 20detik mengenai Axel Matthew Ditetapkan sebagai Tersangka di sini:
"Happy Five termasuk psikotropika dan tidak termasuk dalam UU Narkotika. Zat aktif di Happy Five merupakan nimetazepam dan itu termasuk golongan obat-obat keras," kata juru bicara BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi, Selasa (18/7/2017).
Meski tergolong obat keras, Happy Five dapat dibeli secara umum dengan resep dokter jika mengalami depresi ringan dan dijadikan obat penenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulistiandriatmoko menduga hal inilah yang kerap digunakan para artis agar lebih rileks dan tenang. Meski begitu, jika dipergunakan dengan dosis berlebih, obat ini dapat menimbulkan efek ketergantungan.
"Mungkin, karena obat ini kerap dijual secara umum tapi harus dengan resep dokter. Karena sifatnya hipnotik-sedatif biasanya digunakan orang dengan tujuan lebih tenang dan rileks. Hanya saja, kalau dosisnya berlebihan, akan menimbulkan ketergantungan," tuturnya.
Dia enggan berkomentar lebih jauh tentang SOP penangkapan dalam kasus narkoba yang dialami anak artis Jeremy Thomas. Meski demikian, dalam UU Psikotropika, tetap ada ancaman pidana.
"Saya tidak tahu persis formulasi SOP penangkapannya, apakah dia berlaku UU Narkotika atau tidak. Tapi dalam prosesnya di UU Psikotropika juga ada ancaman pidananya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno-Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/7) malam. Dia diduga memesan Happy Five dari jaringan yang sebelumnya ditangkap polisi bandara pada Jumat (14/7).
Axel kemudian digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan ke luar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menyebut anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Divisi Propam serta Bareskrim Polri siang tadi. (adf/idh)











































