KPK Serahkan Surat Penahanan Hamdani ke KPU

KPK Serahkan Surat Penahanan Hamdani ke KPU

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 16:56 WIB
Jakarta - Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin ditahan KPU sejak Rabu (4/5/2005). Meksi begitu surat penahanannya baru diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU, Jumat (6/5/2005).Surat diserahkan petugas KPK kepada Ketua Umum KPU Nazaruddin Syamsuddin. Namun karena Nazar tidak masuk kantor, surat dititipkan kepada stafnya. "Tak bertemu Pak Nazar, hanya saya serahkan ke staf," kata petugas KPK yang tak mau disebut namanya itu.Petugas KPK lantas meninggalkan KPU dengan naik mobil dinas KPK, Kijang silver berplat merah dengan nomor polisi B 2039 BQ. Seperti diketahui, Hamdani Amin kini ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KPU oleh KPK. Hamdani mengaku menerima Rp 20 miliar dari rekanan KPU. Semua anggota KPU mulai dari pimpinan dan pegawai, kata Hamdani mendapat bagian dari uang tersebut.Sementara itu sekitar 40 pemuda dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendemo KPU. Mereka menuntut agar koruptor segera ditangkap dan diadili. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads