Tangkap 2 Pengedar, Polisi Sita 0,8 Gram Sabu di Cempaka Putih

Tangkap 2 Pengedar, Polisi Sita 0,8 Gram Sabu di Cempaka Putih

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 18 Jul 2017 08:31 WIB
Foto: Ilustrasi (Dok. Thinkstock)
Jakarta - Polsek Cempaka Putih berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis Sabu. Dari kedua pelaku tersebut polisi menyita 0,8 gram sabu.

"Modus keduanya diduga menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu, dengan cara mengantar bila ada yang membeli, janjian melalui HP," kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2017).

Tangkap 2 Pengedar, Polisi Sita 0,8 Gram Sabu di Cempaka PutihFoto: Dok. Istimewa
Pelaku pertama Sugiarto (38) berhasil diamankan sekitar Pukul 22.00 WIB, Minggu (16/7) lalu, di tempat kos-kosan, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Sugiarto satu paket klip plastik kecil berisi 0,4 gram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tangkap 2 Pengedar, Polisi Sita 0,8 Gram Sabu di Cempaka PutihFoto: Dok. Istimewa
Pelaku kedua Farid Fauzi (39) berhasil diamankan pukul 04.30 WIB, Senin (17/7) kemarin, di Jalan Pisangan Baru Nomor 15, RT 9 RW 13, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku polisi menyita 0,38 dan sebagai barang bukti.

"Keduanya diamankan dari tempat berbeda," ujar Suyatno.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun2008 tentang Narkotika. Kini, keduanya diamankan di Polsek Cempaka Putih guna penyelidikan lebih lanjut. (cim/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads