Jakarta - Polsek Cempaka Putih berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis Sabu. Dari kedua pelaku tersebut polisi menyita 0,8 gram sabu.
"Modus keduanya diduga menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu, dengan cara mengantar bila ada yang membeli, janjian melalui HP," kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2017).
 Foto: Dok. Istimewa |
Pelaku pertama Sugiarto (38) berhasil diamankan sekitar Pukul 22.00 WIB, Minggu (16/7) lalu, di tempat kos-kosan, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Sugiarto satu paket klip plastik kecil berisi 0,4 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Foto: Dok. Istimewa |
Pelaku kedua Farid Fauzi (39) berhasil diamankan pukul 04.30 WIB, Senin (17/7) kemarin, di Jalan Pisangan Baru Nomor 15, RT 9 RW 13, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku polisi menyita 0,38 dan sebagai barang bukti.
"Keduanya diamankan dari tempat berbeda," ujar Suyatno.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun2008 tentang Narkotika. Kini, keduanya diamankan di Polsek Cempaka Putih guna penyelidikan lebih lanjut.
(cim/rna)