"Sebenarnya itu nggak boleh. Sesuai UU Perlindungan Anak harus 18 tahun karena pernikahan pada usia muda dampaknya akan bermacam-macam. Anak jadi nggak bisa sekolah, kesehatannya, sistem reproduksi juga belum dan secara mental belum siap," kata Yohana di gedung Kementerian PPPA, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Senin, (17/7/2017)
Yohana menjelaskan banyak problem yang akan dihadapi oleh pasangan muda yang menikah terlalu dini. Salah satu problem akan dihadapi adalah tanggung jawab untuk memberi nafkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, agar kejadian serupa tidak terulang, dia akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan.
"Kita lakukan pencegahan. Kita sudah berkoordinasi dengan P2PTA agar masalah anak-anak ini dilayani secara baik. Bersama-sama kita akan bertemu dengan dua keluarga untuk mediasi bagaimana cara menanganinya," lanjut Yohana.
Sebelumnya, warga Desa Borong Rappoa, Kec. Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, sempat dihebohkan acara pernikahan Awal Rahman (14) dan Awalia Mar'ah (14) pada Kamis (13/7).
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kindang, Kaimuddin, yang dihubungi detikcom, sepengetahuannya pernikahan dua bocah ini tidak didaftarkan di KUA Kindang maupun di KUA Tompobulu, karena tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Undang-Undang Pernikahan.
"Secara hukum positif Indonesia, pernikahan ini tidak sah karena tidak dicatat petugas KUA. Apabila diajukan ke KUA juga akan ditolak karena belum cukup umur. Mereka berdua menikah secara siri dan tidak punya surat nikah," ujar Kaimuddin. (adf/rna)











































