Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menyebut MKD akan mengambil tindakan sesuai dengan perkembangan proses hukum yang berlaku. Novanto belum akan diproses oleh MKD.
"Kita ikuti proses perkembangannya di KPK," jelas Sudding saat dihubungi wartawan, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Pak Nov secara resmi. Perlu ada bukti tertulis, katakanlah seperti itu, dari institusi penegakan hukum tentang penetapan seseorang jadi tersangka," tutur Sudding.
"Karena sudah masuk ranah hukum KPK, makanya kita minta konfirmasi dari KPK terkait status Novanto," tegas Sekjen Hanura ini.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Ketum Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman seumur hidup.
(gbr/imk)











































