"Nanti kita adu bukti di pengadilan. Kan ada kesaksian palsu, dan dalam persidangan kita akan membuka rekaman kalau diminta pengadilan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Novanto, yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, disangka telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa," jelas Agus.
Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (nif/idh)











































