"Begitu tersangka, harusnya segera diganti dan mundur (Novanto)," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Senin (17/7/2017).
Taufiq mengatakan penetapan tersangka pada Novanto membuktikan bahwa adanya Pansus Angket KPK bukan untuk melemahkan KPK. Justru ia mengimbau kepada anggota DPR agar tidak korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyerukan jangan korupsi. Karena, kalau korupsi, balasannya seperti itu. Jadi jangan berpikir bahwa akan aman, tidak akan aman, apalagi dengan hak angket ini bergulir, maka penegak hukum akan lebih sensitif," sambung dia.
Ia menuturkan peristiwa ini justru menjadi momentum untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Ketua DPR yang sebenarnya. Menurutnya, yang harusnya menggantikan Novanto adalah dari partai pemenang pemilu.
"Sekarang ini memang itu ada dua pendapat, pertama itu hak internal Golkar yang akan memilih salah seorang menjadi ketua tapi, ada juga yang mengatakan ini momentum untuk mengembalikan pemenang pemilu untuk menjadi ketua," ucap Taufiq.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017). (lkw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini