Penetapan tersangka itu diumumkan pada Senin (17/7) petang. Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan ini.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, KPK pernah menjerat Ketua MK Akil Mochtar dan Ketua DPD Irman Gusman. Untuk kategori menteri, sudah cukup banyak menteri yang dibawa penyidik ke kursi pesakitan.
Adapun untuk penegak hukum secara luas, penetapan Ketua DPR sebagai tersangka pernah dilakukan Kejagung. Saat itu penyidik Kejagung menetapkan Akbar Tandjung sebagai tersangka kasus Bulog. Akbar divonis bebas di tingkat kasasi. (fjp/fjp)










































