Dilihat dari halaman website LHKPN KPK, Senin (17/7/2017), Novanto terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2015 saat menjabat Ketua DPR RI.
Novanto diketahui memiliki harta Rp 114.769.292.937 dan USD 49.150. Harta tersebut terdiri atas harta bergerak dan tak bergerak serta giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 21.297.209.937 dan USD 49.150.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah harta tersebut naik dari laporan terakhir pada Desember 2009. Kala itu harta Novanto tercatat Rp 79.789.729.051 dan USD 17.781.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Novanto, yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, disebut memiliki peran mulai perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Akibat perbuatannya, Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. (rna/fjp)











































