"Nggak apa-apa, oke," ujar Yorrys Raweyai singkat kepada detikcom, Senin (17/7/2017).
Yorrys juga enggan menanggapi lebih jauh soal keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP ini. Ia menyebut saat ini Golkar sedang merapatkan status tersangka Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. (nth/erd)











































