KPK: Setya Novanto Diduga Kondisikan Pengadaan Barang dan Jasa e-KTP

KPK: Setya Novanto Diduga Kondisikan Pengadaan Barang dan Jasa e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 19:00 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Novanto, yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, disangka telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa," jelas Agus.

Baca Juga: Ajaib Setya Novanto

Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (nif/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads