"Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa," jelas Agus.
Baca Juga: Ajaib Setya Novanto
Akibat perbuatannya, Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR, disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (nif/rna)











































