Bukti Illegal Logging Dilelang, Ditaksir Hasilnya Rp 2 T

Bukti Illegal Logging Dilelang, Ditaksir Hasilnya Rp 2 T

- detikNews
Jumat, 06 Mei 2005 16:23 WIB
Jakarta - Meksi skandal lelang gula ilegal belum tuntas, pelelangan terhadap barang bukti akan kembali dilakukan. Kali ini lelang dilakukan Mabes Polri untuk barang bukti kasus illegal logging. Diperkirakan hasil lelang mencapai Rp 2 triliun. Rencana lelang barang bukti kasus illegal logging merupakan kesepakatan hasil rapat Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar dengan Menteri Kehutanan MS Ka'ban di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (6/5/2005).Selain kedua petinggi itu para utusan sejumlah menteri antara lain utusan Menteri Perindustrian, Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung. Juga utusan Menlu, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, Menhub, Menkeu, Kepala BIN dan Panglima TNI.Menurut MS Ka'ban, barang bukti illegal logging yang dilelang itu yakni 68.790 meter kibik kayu bulat, 15.563 meter kibik kayu olahan, 702 alat berat, 5 kapal, 33 truk, 11 unit kapal tongkang dan 39 unit gergaji mesin."Lelang akan dilakukan oleh badan lelang negara. Pelelangan dilakukan secara terbuka dengan hasil maksimal. Yang boleh melakukan transaksi yaitu hanya pemilik industri yang terdaftar," kata MS Ka'ban dalam jumpa pers usai pertemuan. Hasil lelang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Perkiraan ini didasarkan taksiran auditor yang telah diminta menaksir barang bukti tersebut. "Ada seorang auditor yang memperkirakan kalau misalkan kayu bulat dihargai Rp 100 juta per gelondong. Maka hasil semua barang bukti itu diperkirakan Rp 2 triliun," kata Ka'ban.Sementara Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan, lelang dilakukan untuk mengamankan barang bukti. Sedangkan hasil lelang akan dimanfaatkan untuk membiayai operasi hutan lestari yang akan digelar di wilayah-wilayah. Sejauh ini dana untuk operasi hutan lestari menelan dana Rp 12 miliar."Uang itu untuk operasi kewilayahan juga bisa. Atau bisa masuk ke dalam koperasi," kata Kapolri tanpa mau menyebut koperasi apa yang dia maksud.Tidak TerulangSedangkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Suharto memastikan lelang barang bukti illlegal logging tidak akan bernasib sama dengan kasus lelang gula illegal. Pasalnya, lelang kali ini akan dilakukan secara terbuka. "Lagi pula itu diurusnya oleh badan lelang negara dan lagipula perusahaan yang bisa melakukan transaksi itu perusahaan yang sudah terdaftar," tandas Suharto. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads