PDIP berpendapat realisasi belanja daerah belum maksimal karena masih terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 7,7 triliun atau 14,31% dari total pendapatan daerah, meskipun 10 program unggulan dapat dilaksanakan.
"Rendahnya serapan anggaran belanja daerah, dalam hal ini belanja langsung, apakah ada keterkaitannya dengan pergantian pejabat daerah pada SKPD/UKPD?" tanya anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan dalam rapat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Selanjutnya, anggota DPRD Fraksi Gerindra Seppalga Ahmad juga menyoroti realisasi belanja daerah langsung. Seppalga berpendapat Pemprov DKI tidak menjabarkan pos apa saja yang anggarannya tidak sesuai dengan target.
"Saudara Gubernur tidak menggambarkan pos apa saja dari pendapatan daerah yang tidak mencapai target, maupun dari sisi belanja daerah, apa saja yang tidak terealisasi," kata Seppalga.
Seppalga juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016 yang kembali memberi DKI Jakarta predikat WDP (Wajar dengan Pengecualian) sejak 2013. Menurut Seppalga, itu merupakan hal buruk bagi DKI.
"Hal ini menjadi kabar buruk yang diterima DKI Jakarta di tengah gembar-gembor penerapan manajemen keuangan daerah dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan serba elektronik," ucap Seppalga.
Dari Fraksi Demokrat-PAN, Neneng Hasanah berpendapat realisasi belanja daerah yang tidak maksimal ini disebabkan adanya porsi pembelanjaan langsung yang memprioritaskan belanja aset ketimbang program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan.
"Demokrat-PAN berpandangan perlunya evaluasi sistem perencanaan yang terukur dan realistis," tutur Neneng.
Selanjutnya, Ahmad Yani dari Fraksi PKS memberikan beberapa catatan soal penyerapan anggaran. Menurutnya, realisasi belanja langsung masih di bawah 80% dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang masih tinggi, mencapai Rp 7,7 triliun.
"Jika dilihat menurut urusan di bidang, terlihat beberapa urusan yang penting namun penyerapan daerahnya rendah," ujar Achmad.
Sementara itu, Judistira Hermawan dari Fraksi Partai Golkar menyoroti pengeluaran pembelanjaan daerah tahun 2016 yang terbagi untuk PT MRT. Judistira mengingatkan Pemprov perihal PP 54/2005 sebagaimana diubah dengan PP 30/2011 tentang pinjaman daerah.
"Di mana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD yang sebelumnya," tutur Judistira. (irm/nth)











































