Pemerintah Dinilai Terlalu Terburu Ingin Revisi UU Terorisme

Pemerintah Dinilai Terlalu Terburu Ingin Revisi UU Terorisme

Denita Br Matondang - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 18:33 WIB
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil. (Denita/detikcom)
Jakarta - Koalisi Masyarakat sipil mensinyalir RUU perubahan UU tindak pidana terorisme menghiraukan hak asasi manusia.. Harusnya, pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi praktik penindakan teroris yang berjalan selama ini.

"Contohnya Poso, sampai hari ini belum terkoreksi, belum ada evaluasi, tapi operasi berjalan terus, tim keamanan selalu dikirim ke sana tapi apa hasilnya, Tahu-tahu dibilang kita butuh mandat, preventif action dengan menangkap sejumlah orang yang dianggap indikasi teroris, kita amanin dulu nih tapi motivasinya apa sih, jangan semua orang diamanin gara-gara orang punya opini berbeda atau dengan kajian yang berbeda," kata Wakil Koordinator Kontras Kencana Putri di Bakoel Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (17/07/2017)

Pemerintah, menurut Putri terlalu tergesa-gesa melakukan revisi padahal belum memiliki standar yang cukup kuat untuk mengartikan dan menilai tindakan teroris. Pemerintah disebutnya mendefenisikan kejahatan terorisme sebagai ancaman terhadap negara, padahal masuk dalam domain pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang menawarkan revisi ini kan pemerintah, Dia menawarkan perbaikan sejumlah pasal, DPR dalam hal ini harus melakukan cross cek, pembenaran. Apakah pasal tersebut layak direvisi atau enggak, tapi apa yang terjadi, semua tampak bingung, pemerintah juga bingung, ini pas nggak ya dengan koridor hari ini, DPR pun bingung karena ruang komunikasinya juga cepat-cepat, mereka tidak menemukan framing yang jelas" kata Putri.

Putri juga mengkritisi rumusan tindak pidana baru yang dikeluarkan pemerintah. Dalam revisi disebutkan, mayoritas tindak pidana baru akan mempidanakan segala perbuatan yang dianggap "turut serta" dalam rangkaian tindak pidana teroris.

"Di sini pernah dipakai tidak isu yang dimunculkan untuk mencegah, lah kok tindak pidana baru ini kok bisa muncul. Misalnya, masa penahanan yang diperpanjang yang bertentangan dengan standar KUHP, itu efektif nggak sih? pernah dipakai atau tidak? bagaimana dengan risikonya? jangan sekedar pokoknya negara aman. Dipikirkan juga ada hak asasi orang di sana itu," ujarnya.

Ada sembilan isu yang menjadi kritik tim koalisi Masyarakat Sipil yakni, yaitu terkait defenisi teroris, rumusan tindak pidana baru, sanksi pencabutan kewarganegaraan, penyebaran ujaran kebencian, menakar efek jera dari ancaman pidana mati, upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyadapan, deradikalisasi seperti pelibatan TNI dalam menangani teroris, dan pemenuhan hak- hak korban.

"Kami akan menyampaikan kritik ini DPR, dalam minggu ini mungkin, semoga membantu pansus menyusun naskah akademik RUU tindak pidana teroris. Di tengah hak angket KPK dan Perppu Ormas, ini loh komisi III ada yang juga darurat yang perlu dibahas, " tuturnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads