"Dari hasil rapat pimpinan tadi kami belum menerima Perppu Ormas. Itu belum ada surat, jadi yang kita bicarakan ini semuanya di WhatsApp grup aja ada. Jadi kami belum menerima sama sekali Perppu Ormas itu," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Fadli mengatakan telah menanyakan langsung kepada kesekjenan terkait hal tersebut. Sehingga belum diagendakan ke dalam sidang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena surat belum diterima DPR, Fadli menganggap Perppu Ormas belum terlalu genting. Sehingga Fadli menyarankan hal itu diusulkan dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
"Jadi saya take it for granted. Karena sudah ada pembicaraan publik, karena ada kegentingan yang memaksa. Ternyata nggak genting-genting banget karena sampai sekarang belum terima juga," jelas Fadli.
"Sebenarnya pemerintah tidak harus mengeluarkan perppu kalau misalkan itu kan bisa usulkan saja revisi uu keormasan. Sehingga kita bisa membahasnya dengan lebih hati-hati. Itu pernah kita coba dalam RUU Pilkada, bisa dalam dua-tiga minggu, kok," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah diterima oleh DPR. Setelah itu, akan segera dibahas dan dibahas di sidang paripurna.
"Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan. Karena perppu diskresi pemerintah sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas berlaku pada perppu sekarang ini, 2/2017 sehingga UU No 17 Tahun 2013 tentunya sekarang digantikan Perppu 2/2017," kata Agus Hermanto, Kamis (13/7). (lkw/imk)











































