Pria yang akrab disapa Buya Syafii ini mengatakan, persoalan status itu karena kewenangan Kepala UKPPIP ini dinilai sangat terbatas. Untuk itu, Perpres mengenai UKPPIP itu akan diperbaiki.
"Nanti mau ketemu unit kerja presiden. Langsung dipanggil secepatnya, karena Perppres itu tugasnya besar tapi wewenangnya enggak ada. Kecil sekali jadi mau diubah. Jadi nanti mau diperbaiki Perppres itu supaya ada wewenang gitu loh," kata Buya Syafii saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang Perpres yang nomor 54 itu, itu Yudi Latief itu tingkat dirjen. Gimana mau manggil menteri kan enggak bisa. Ini memang kurang cermat membuatnya. Jadi nanti mau diperbaiki," katanya.
Lantas, jadinya nanti Kepala UKPPIP jadi setingkat menteri?
"Kita berharap itu. Paling tidak si Yudi Latief-nya itu supaya dia bisa koordinasi. Kan sekarang bagaimana? Setingkat dirjen tapi memanggil menteri. Kan ada ego sektoral. Jadi nggak bisa," jawabnya.
(jor/dhn)










































