"Para pelaku itu sudah mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminta maaf kepada Farhan (korban) dan keluarganya," ujar Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian di Kampus Gunadarma, Jalan Margonda, Depok, Senin (17/7/2017).
Irwan memaklumi sikap pelaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Namun ada tata tertib di Universitas Gunadarma yang harus dijalankan untuk menindak pelaku bully.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengatakan pelaku dapat diberi sanksi teguran hingga dikeluarkan dari kampus. Pelaku juga dapat dipidanakan jika apa yang dilakukan memenuhi unsur pidana.
"Sanksi itu kan tergantung dari kesalahan mahasiswanya. Yang teringan teguran lisan, tertulis, sampai dengan yang terberat dikeluarkan dari universitas Gunadarma. Bahkan kalau ada unsur kriminal ini bisa dipidanakan," imbuhnya. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini