"Dalam revisi UU, ada beberapa yang dilaporkan pemerintah. Untuk pertama, jangan hanya bagian eksekutor saja, tetapi yang inspirasi juga kena, kemudian pembuat ide dan sebagainya," ucap Suhardi seusai acara HUT ke-7 BNPT di Sentul, Bogor, Senin (17/7/2017).
Bukan hanya itu, Suhardi juga ingin UU itu nantinya bisa digunakan untuk menjerat mereka yang menjalani latihan di luar negeri dan membawa paham radikal ke Tanah Air. Menurutnya, saat ini Indonesia belum bisa berbuat banyak terhadap orang-orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Suhardi ingin koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Turki dilakukan terkait dengan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Suriah. "Kasih tahu kita dengan penerbangan langsung, jangan lewat transit, kesulitan kita mengidentifikasi itu sehingga sesampai sini kita langsung kumpulkan, karena itu yang kita punya sekarang. Kita tidak punya regulasi yang pas," ujar Suhardi.
Terlepas dari itu, Suhardi menyebut program deradikalisasi tidak cukup hanya 1 bulan. "Contoh di Cicendo, dia itu ikut dari tahun 1999 sampai 2008. Suatu kegiatan itu artinya butuh waktu sembilan tahun membuat deradikalisasi. Nah sekarang setelah proses pidana, terus kita berharap berubah? Itu tidak mungkin, oleh sebab itu BNPT berkiprah, saya koordinasi dengan 32 kementerian," kata Suhardi. (edo/dhn)











































