Didakwa Korupsi, Eks Ketua DPRD Jateng Diadili
Jumat, 06 Mei 2005 15:58 WIB
Semarang - Setelah menjalani proses hukum yang berliku, eks Ketua DPRD Jateng Mardijo akhirnya diadili. Ia didakwa melakukan korupsi APBD Jateng senilai Rp 14,8 miliar.Sidang pertama terhadap Mardijo itu dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang Jl. Siliwangi, Jum'at (6/5/2005). Dalam persidangan itu, Mardijo didampingi tiga penasehat hukumnya yakni, Supardi Sukanto, Heri Bambang, dan Saksono.Dalam berkas dakwaan setebal 40 halaman, Jaksa Slamet Wahyudi dan Sudibyo menyatakan, Mardijo didakwa menyalahgunakan wewenang dengan melakukan manipulasi anggaran. Jumlah dana yang dimanipulasi mencapai Rp 14,8 miliar.Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 KUHAP, Mardijo diancam dengan hukuman penjara antara 4-20 tahun atau denda sebesar-besarnya Rp 200 juta-Rp 1 miliar.Begitu dakwaan selesai dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Abid Saleh Mendrova menunda persidangan hingga 16 Mei mendatang. Penundaan dilakukan untuk mendengarkan eksepsi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa.Usai sidang, penasihat hukum Mardijo, Supardi Sukanto mengatakan, kliennya tidak bisa didakwa sendirian dalam kasus itu. "Pihak eksekutif harusnya juga diadili. Soalnya, anggaran itu dibuat secara bersama-bersama," katanya.Dalam persidangan itu, puluhan pendukung Mardijo ikut hadir. Dengan pakaian hitam-hitam mereka menerikkan kata-kata 'Hidup Mardijo'. Namun situasi masih cukup terkendali hingga sidang berakhir sekitar pukul 10.45 WIB.Hanya saja, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak PN Semarang dibantu satu peleton Dalmas dari Polwiltabes Semarang menggelar pengamanan cukup ketat. Bahkan, para pengunjung diperiksa dengan metal detector sebelum memasuki area sidang.Sidang juga dihadiri tokoh DPP Gerakan Pembaruan PDIP Didi Supriyanto dan sejumlah rombongan dari Jakarta. Mereka memberi semangat pada Mardijo yang juga Ketua GP PDIP Jateng.
(umi/)











































