Bawa Sabu 4 Kg dari Aceh, 4 Orang Ditangkap BNNP Sumsel

Bawa Sabu 4 Kg dari Aceh, 4 Orang Ditangkap BNNP Sumsel

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 14:37 WIB
BNNP Sumsel tangkap 4 kurir sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Aceh (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Jadi kurir sabu, pasangan suami isteri EN (31) dan EH (36) warga Jawa Timur ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan tersangka, turut diamankan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram (kg).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Anthoni Hutabarat mengatakan, kedua tersangka diamankan BNNP Sumsel yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Bea Cukai Palembang. Dia ditangkap saat akan mengirimkan barang haram tersebut ke salah seorang yang telah menunggu di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk dibawa ke Bali.

"Jadi kita dapat informasi bahwa akan ada pengiriman barang seberat 4 kg dari Provinsi Aceh menuju Bali yang melintasi kota Medan, Pekanbaru dan Palembang menggunakan bus. Kemudian pada Sabtu (15/7), barang yang dibawa dari Aceh sampai di Palembang dan langsung kedua tersangka ini akan menaiki taksi menemui perantara lain," ujar Anthoni saat gelar perkara di Kantor BNNP Sumsel kota Palembang, Senin (17/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNNP Sumsel tangkap 4 kurir sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari AcehBNNP Sumsel tangkap 4 kurir sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Aceh (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)

Ditambahkan Anthoni, setibanya di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, Palembang, tim menangkap pasutri tersebut berikut barang bukti 4 kg sabu yang disimpan dalam tas ransel dan dikemas dalam 4 paket teh Cina.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan dua orang wanita asal Aceh berinisial SA dan ID yang rencananya akan menerima barang haram tersebut di salah satu hotel di Palembang. Keduanya diberikan upah sebesar Rp 200 juta dalam satu kali pengiriman 4 paket sabu tersebut dari Aceh ke Palembang.l

"Jadi EN dan EH ini cuma bawa dari Aceh menuju Palembang aja menggunakan bus dan mendapatkan upah Rp 200 juta. Setibanya di sini (Palembang) sudah ada SA dan ID yang akan menerima untuk langsung diantar ke Bandara SMB II yang rencananya akan diberikan kepada seseorang yang sudah menjemput dari Bali dan sedang kita lakukan pengejaran," sambung Anthoni.

Diketahui pasutri ini diperintahkan oleh HAS yang tengah dalam pengejaran petugas. Empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads