"Nanti siang, kalau nggak salah, ada rapim (rapat pimpinan) untuk dibacakan Perppu itu dalam sidang paripurna. Setelah dibacakan dalam sidang paripurna, Perppu itu resmi masuk ke DPR dan DPR memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu tentunya dengan waktu masa sidang berikutnya," ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Agus menerangkan, jika DPR menerima Perppu Ormas itu, aturan tersebut akan langsung menjadi undang-undang. Namun jika ditolak, kembali ke undang-undang yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Agus mengatakan, jika sore ini tidak dilaksanakan bamus (badan musyawarah), ada kemungkinan akan dibacakan dalam rapat paripurna berikutnya. "Karena nanti ada rapim, ada kemungkinan sore dilaksanakan bamus, barangkali bisa saja besok atau dalam rapat paripurna berikutnya. Kalau toh tidak sempat dilaksanakan bamus, berarti rapat paripurna berikutnya," ucap Agus.
Masa sidang V 2016-2017 DPR akan berakhir pada 27 Juli 2017. Perppu 2/2017 akan dibahas pada masa sidang berikutnya, yang dimulai pada 16 Agustus 2017. (lkw/imk)











































