MA Vonis Mati 2 WN China di Kasus 20 Kg Sabu

MA Vonis Mati 2 WN China di Kasus 20 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Jul 2017 13:36 WIB
MA Vonis Mati 2 WN China di Kasus 20 Kg Sabu
Li Hezhang dan Li Fuzhang saat dijatuhi hukuman mati di PN Jakbar (edo/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi 2 WN China, Li Hezhang dan Li Fuzhang. Alhasil, keduanya tetap dihukum mati karena menyelundupkan 20 kg sabu ke Indonesia.

Kasus bermula saat seseorang dari China menelepon Li Fuzhang dan Li Hezhang menawarkan kerjaan di Jakarta pada November 2015. Kedua WN China itu terdtarik dan akhirnya tiba di Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, teman mereka yang menawarkan pekerjaan menyuruh mengambil barang di sebuah counter perusahaan ekspedisi di Tambora, Jakarta Barat. Saat mereka mengambil barang tersebut, petugas yang sudah melakukan tracking kepada barang tersebut langsung menangkap Li Fuzhang dan Li Hezhang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat keduanya ditangkap, aparat menyita paket dan ternyata isinya adalah sabu. Setelah ditimbang, didapati 20 kg sabu bernilai puluhan miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Hezhang dan Fuzhang duduk di kursi pesakitan. Jaksa tak memberikan ampun dan mengajukan tuntutan mati. Pada 22 September 2016, tuntutan dikabulkan PN Jakbar dengan menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding.

Tak terima, keduanya lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA? "Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Senin (17/7/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Dalam vonis yang diketok pada 10 Mei 2017 itu, duduk sebagai panitera pengganti Frensita K. Twinsani. (asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads